Upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Salah satu keberhasilan pemilu adalah tingkat pasrtisipasi yang tinggi. Tingginya partisipasi menjamin legitimasi pemerintahan dan perlindungan hak pilih warga negara, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab dalam mendorong partisipasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan tenkik penentuan informan menggunakan teknik purposive. Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa KPU Provinsi Riau telah berupaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024. Namun upaya tersebut belum optimal. KPU Provinsi Riau dalam menjalankan Upaya nya masih memiliki hambatan sehingga tingkat partisipasi pemilih disabilitas di Provinsi Riau masih sangat rendah. Adapun peran yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Riau yaitu melakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas, melakukan koordinasi antar instansi, membentuk relawan demokrasi, membuka kesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum kepada penyandang disabilitas,dan menciptakan pemilihan umum yang aksesibilitas. Adapun Kendala yang dihadapi oleh KPU Provinsi Riau dalam meningkatkan partisipasi pdisabilitas dalam pemilu 2024 yaitu dipengaruhi oleh faktor keluarga, faktor ekonomi, dan yang terakhir faktor anggaran.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By