Pelaksanaan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Relawan Escorting Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena relawan escorting (pengawalan ambulans swadaya masyarakat) di Kota Pekanbaru yang sering kali melakukan pengawalan di jalan raya namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum terhadap relawan escorting, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Satlantas Polresta Pekanbaru, serta upaya dalam mengatasi hambatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara dengan narasumber (Kasat Lantas/Kanit Kamsel Polresta Pekanbaru, Ketua Umum DPP PPAI, serta pengemudi angkutan umum) serta data sekunder yang didukung oleh studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap relawan escorting di Kota Pekanbaru diawali dengan pendekatan persuasif melalui imbauan lisan maupun tertulis. Namun, karena imbauan tersebut sering tidak diindahkan dan para relawan tetap melakukan pengawalan yang melanggar aturan (seperti penggunaan strobo, sirine, serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar), pihak kepolisian mengambil langkah tegas berupa penilangan hingga penahanan kendaraan. Hambatan utama dalam penegakan hukum ini meliputi kurangnya jumlah personel kepolisian yang tidak sebanding dengan luas wilayah, rendahnya kesadaran hukum dan keselamatan dari para relawan maupun masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta regulasi sanksi yang dirasa belum memberikan efek jera secara optimal. Upaya yang dilakukan meliputi penambahan personel dan peningkatan kegiatan patroli/penertiban, pelaksanaan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan komunitas, serta penerapan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By