Penerapan Sanksi Terhadap Pengemis Berseragam Badut Di Jalur Hijau Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena pengemis berseragam badut yang beraktivitas di jalur hijau dan persimpangan lampu merah di Kota Pekanbaru. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pengemis berseragam badut, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakannya, serta upaya yang dilakukan oleh instansi terkait. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara dengan narasumber (Dinas Sosial, Satpol PP, DPRD, dan para pengemis berseragam badut) serta data sekunder yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap pengemis berseragam badut belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008. Sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp50.000.000 belum pernah diterapkan kepada pelaku maupun masyarakat pemberi sumbangan; tindakan yang selama ini diberikan terbatas pada sanksi administratif berupa teguran lisan, pembinaan, dan pemulangan. Hambatan utama dalam penegakannya meliputi minimnya anggaran operasional, keterbatasan jumlah personel di lapangan, serta kelemahan dalam regulasi hukum yang belum secara spesifik mengakomodasi modus operandi pengemis berkedok badut. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan efektivitas pengawasan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial, pengusulan penambahan anggaran serta personel, dan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah agar relevan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By