Model Pengelolaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan Yang Berkelanjutan Di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambah, Kabupaten Kampar, Indonesia, memiliki nilai ekologi, sosial budaya, dan ekonomi yang penting bagi masyarakat adat Kenegerian Kampa. Pengambilan kayu dari hutan tersebut sebelumnya diatur dengan ketat oleh Ninik Mamak untuk menjaga keberlanjutan dan melindungi ekosistem, tetapi beberapa tahun terakhir telah diterapkan larangan pengambilan kayu untuk melindungi ekosistem dan mata pencaharian warga. Upaya pengakuan Hutan Adat Ghimbo Pomuan oleh pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memastikan hak masyarakat adat Kenegerian Kampa terhadap hutan adat. Dalam perencanaan kelola hutan adat ini, tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat adat. Dari penjelasan di atas Hutan Adat Ghimbo Pomuan harus tetap terjaga fungsinya baik fungsi sosial budaya, fungsi ekologi maupun fungsi ekonomi agar masyarakat adat tetap bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada disana namun juga tetap terjaga keseimbangan ekosistemnya. Sehingga diperlukan model pengelolaan hutan adat yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Model Pengelolaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan yang Berkelanjutan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan dan mengembangkan model pengelolaan hutan adat Ghimbo Pomuan yang berkelanjutan di Desa Koto Perambah, Kabupaten Kampar yang sesuai, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan dilihat dari aspek sosial budaya, ekonomi dan ekologi, partisipasi masyarakat, dan kebutuhan masyarakat adat Kenegerian Kampa. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar pada Mei - Juni 2023. Luas Hutan Adat Ghimbo Pomuan seluas 56 Ha. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara masyarakat sekitar hutan adat dan para pemangku adat dan pemangku kepentingan. Hasil penelitian dengan memperhatikan 3 fungsi yaitu berdasarkan fungsi sosial budaya, fungsi ekologi dan fungsi ekonomi didapatkan hasil bahwa masyarakat cenderung mengelola hutan adat berdasarkan fungsi sosial budaya yaitu sebesar 70,30%, sedangkan untuk fungsi ekologi didapatkan hasil 18,70% dan untuk fungsi ekonomi sebesar 10% nilai ini didapatkan dengan nilai inconsistency sebesar 2%. Indikator di tiap fungsi diberikan penilaian mana yang penting menurut masyarakat sehingga data yang dihasilkan yang kemudian diolah melalui expert choice didapatkan tujuan akhirnya yaitu mengetahui model pengelolaan yang tepat untuk Hutan Adat Ghimbo Pomuan. Model yang tepat adalah dengan melalui konsep konservasi agroforestri dan Ekowisata (gabungan) untuk pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan sehingga tiga fungsi utama dapat terjaga dan seimbang.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By