Kepastian Hukum Acara Terkait Keabsahan Penerapan Bukti Elektronik Di Peradilan Tata Usaha Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum terbangunnya kepastian hukum acara dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penggunaan alat bukti elektronik, yang muncul akibat ketidaksinkronan antara norma hukum acara konvensional dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan realitas administrasi pemerintahan berbasis digital. Kondisi tersebut menimbulkan problematika dalam penilaian keabsahan alat bukti elektronik, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), historis (historical approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach), dengan menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori sistem hukum Niklas Luhmann, serta teori pembuktian dan legal informatics sebagai kerangka analisis. Pembahasan menunjukkan bahwa pengakuan terhadap alat bukti elektronik dalam praktik peradilan tata usaha negara telah berlangsung secara de facto melalui yurisprudensi Mahkamah Agung dan hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, namun secara de jure masih terdapat kekosongan norma karena alat bukti elektronik belum terintegrasi secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, belum adanya standar prosedural yang seragam menyebabkan perbedaan penilaian keabsahan alat bukti elektronik oleh hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kepastian hukum acara dalam penilaian alat bukti elektronik di PTUN hanya dapat diwujudkan melalui sinkronisasi lintas regulasi antara Undang-Undang PTUN, Undang-Undang ITE terbaru, dan pengaturan teknis pembuktian modern, khususnya dengan mengoptimalkan tahap pemeriksaan persiapan sebagai mekanisme verifikasi awal, menerapkan standar autentikasi digital, serta menegaskan prinsip kekuatan pembuktian alat bukti elektronik sepanjang tidak dibantah oleh pihak lawan, guna menjamin prediktabilitas hukum dan keadilan substantif di era e-justice.
