Pelaksanaan Pembayaran Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pt Riau Crumb Rubber Factory (Pt Ricry)
| dc.contributor.author | Addermi, Addermi | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-31T04:22:46Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Berdasarkan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup dikarenakan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeure), dengan syarat bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada tahun 2018, PT Riau Crumb Rubber Factory melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 366 (tiga ratus enam puluh enam) orang pekerjanya karena perusahaan akan tutup. Namun, Direktur PT Riau Crumb Rubber Factory tidak bersedia membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil dari penelitian ini, pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah belum terlaksana karena PT Riau Crumb Rubber Factory tidak bersedia membayar hak-hak 366 (tiga ratus enam puluh enam) orang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yaitu upah dari bulan Juni - Oktober 2018 serta uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah keuangan perusahaan yang sudah bangkrut karena PT Riau Crumb Rubber Factory sudah tutup dan ketidaktahuan para pekerja mengenai prosedur eksekusi putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyita aset-aset milik PT Riau Crumb Rubber Factory. Sarannya adalah meskipun PT Riau Crumb Rubber Factory sudah tutup, pemilik perusahaan PT Riau Crumb Rubber Factory seharusnya punya itikad yang baik untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 103/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2019 untuk membayar upah 366 (tiga ratus enam puluh enam) orang pekerja dari bulan Juni - Oktober 2018 serta uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/358 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Perselisihan Hubungan Industrial | |
| dc.subject | PT Riau Crumb Rubber Factory | |
| dc.subject | Hak Pekerja | |
| dc.title | Pelaksanaan Pembayaran Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pt Riau Crumb Rubber Factory (Pt Ricry) | |
| dc.type | Thesis |
