Pertanggungjawaban Perdata Notaris Atas Pembatalan Akta Otentik Oleh Pengadilan
| dc.contributor.author | Ramadan, Ilham Ashari | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-06T02:57:25Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.description.abstract | Pembatalan akta Notaris/PPAT melalui putusan pengadilan, tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Notaris/PPAT dalam membuat akta. Namun pembatalan akta Notaris/PPAT juga dapat diawali oleh kesalahan atau kelalaian para pihak yang terikat dalam akta tersebut, sehingga kesalahan atau kelalaian tersebut menimbulkan gugatan oleh salah satu pihak. Metode penelitian sistematik merupakan metode penelitian hukum normatif yang sistematis, hasil penelitian Bagaimana tugas notaris atas akta otentik diatur menurut UU Jabatan Notaris dan KUH Perdata, Notaris seharusnya dapat mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya dengan dikenakan sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris. Agar seorang Notaris dapat dikenakan sanksi perdata, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris terhadap para pihak, serta adanya hubungan kausal antara kerugian tersebut dengan tindakan atau kelalaian Notaris yang berakar dari suatu kekeliruan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Terkait kepastian hukum atas kewajiban Notaris terhadap akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan UUJN dan KUHPerdata, secara umum terdapat tiga akibat hukum yang ditimbulkan, yaitu: pertama, akta batal demi hukum sehingga tidak memiliki akibat hukum karena dibatalkan melalui putusan pengadilan; kedua, akta dapat dicabut sehingga tidak lagi menimbulkan konsekuensi hukum; dan ketiga, terjadi penurunan kekuatan pembuktian, di mana akta autentik yang semula memiliki kekuatan pembuktian sempurna dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan apabila dalam pembuatannya terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tercermin dalam beberapa putusan, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 451 K/Pid/2018, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Nomor 656/PDT.G/2023/PN.Tng, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 782/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/90 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | law | |
| dc.subject | Akta Autentik | |
| dc.subject | Notaris | |
| dc.subject | dan Tangungjawab. | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Perdata Notaris Atas Pembatalan Akta Otentik Oleh Pengadilan | |
| dc.type | Thesis |
