Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
| dc.contributor.author | Gultom, Gabriella | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T02:55:57Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Dalam penulisan ini penulis membahas masalah Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru. Penulisan ini dilatarbelakangi karena kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi sedang persediaan tanah semakin terbatas akibatnya jumlah kasus sengketa di bidang pertanahan tidak akan pernah ada habisnya bahkan dapat dikatakan bahwa kompleksitas dan volume permasalahannya cenderung meningkat yang menimbulkan sengketa pertanahan yaitu kecurangan dalam legalitas tanah terkait adanya sertifikat ganda. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat terjadinya benturan kewenangan antara pemerintah atau pejabat Tata Usaha Negara dengan seorang atau badan hukum perdata tersebut, ada kalanya bisa diselesaikan secara damai melalui penyelesain sengketa admistratif di Badan Pertanahan Nasional wilayah, bilamana tidak dapat diselesaikan maka pemohon yang merasa keberatan atas terbitnya Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh BPN dapat melakukan upaya hukum. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara, faktor-faktor penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara, upaya penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara. Penulisan ini menggunakan pendekatan secara sosiologis yaitu penelitian yakni berdasarkan fakta dan dihubungkan dengan perundang-undangan. Dari hasil pengamatan dan penelitian di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, faktor penyebab timbulnya sertifikat ganda adalah ketidakjelasan batas tanah. Objek tanah yang sama diklaim dipunyai oleh beberapa orang yang berbeda dengan sertifikat tanah atas nama berbeda pula. Sehingga muncul gugatan bagi mereka yang merasa hak tanahnya dimiliki orang lain. Berlanjut ke proses penyelidikan, pembuktian adanya cacat hukum atau tidak, lalu keputusan pengadilan. Oleh karena itu hadirlah Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa sertifikat ganda guna memberikan kepastian hukum terhadap pencari keadilan. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/436 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | pertanahan | |
| dc.subject | sertifikat ganda | |
| dc.subject | PTUN Pekanbaru | |
| dc.title | Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru | |
| dc.type | Thesis |
