Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Karyawan Di Pt Sumatera Inti Seluler Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru, hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan belum berjalan dengan semestinya, ini karena PT. Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru merupakan kontraktor di bidang telekomunikasi yang bekerjasama dengan perusahaan besar yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan jam kerja seperti yang diatur dalam Pasal 21 menjelaskan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sementara Jam kerja di PT. Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru adalah 12 jam dalam 1 hari dan 72 jam untuk 1 minggu 6 hari kerja.. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Sumatera Inti Seluler dengan pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut, memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan yang tidak merugikan siapapun.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By