Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

dc.contributor.authorRilda, T. Afrizal Hidayat
dc.date.accessioned2026-11-05T07:35:44Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractPermasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Polresta Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan: primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru belum berjalan dengan sebagaimana mestinya pada tahun 2021 dan 2022. Dibuktikan tahun tersebut banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang melanggar penyekatan jalan. Masyarakat yang melanggar bahkan tidak jarang melawan petugas, melakukan kekerasan terhadap petugas, nekat melewati jalan yang disekat bahkan membuka paksa penyekatan. Jumlah pelanggaran selama tahun 2021 sampai tahun 2022 berjumlah 28 kasus. Faktor yang menghambatnya adalah: Pertama, Faktor aparat/ penengak hukum, yaitu kurang tegasnya petuga di lapangan dalam menindak pelanggar; Minimnya jumlah petugas; Lamanya waktu penugasan di titik penyekatan yang membuat petugas kelelahan; Kurangnya sinergitas petugas di lapangan dalam melakukan tindakan tegas di lokasi saat terjadinya pelanggaran serta penegakan hukum baik dari aspek undang – undang maupun Perda; serta Kamera CCTV yang sudah dipasang dengan sistem Tilang Elektronik Berbasis Electronic Traffic Law Enforcemement belum dapat beroperasi dengan maksimal. Kedua, Faktor masyarakat, yaitu rendahnya kesadaran hukum dan pengetahuan hukum masyarakat. Upaya mengatasi hambatan adalah Pertama, Terhadap hambatan dari faktor aparat/ penegak hukum: Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap petugas agar dapat menjalankan fungsi penegakan hukum dengan sebagaimana mestinya; Menambah jumlah petugas; Mengatur jadwal penugasan yang tepat supaya dapat bergantian; Meningkatkan sinergitas antar petugass dalam melakukan tindakan tegas di lokasi saat terjadinya pelanggaran serta penegakan hukum; serta Mengoptimalkan Kamera CCTV yang sudah dipasang yang terkoneksi sistem Tilang Elektronik Berbasis Electronic Traffic Law Enforcemement. Kedua, terhadap hambatan dari faktor masyarakat dapat dilakukan upaya: sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Kota Pekanbaru .
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/1407
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectRekayasa
dc.subjectLalu Lintas
dc.subjectPekanbaru
dc.titlePelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1874201052_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.11 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1874201052_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
769.26 KB
Format:
Adobe Portable Document Format