Pelaksanaan Kewajiban Penghulu Dalam Menjalankan Program Semenisasi Jalan Yang Bebas Dari Korupsi Dan Nepotisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Kepenghuluan Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
| dc.contributor.author | Suryadi, Suryadi | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-09T08:17:22Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan pembangunan Desa, Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efisien dan efektif, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah belum terlaksana karena terdapat beberapa proyek semenisasi jalan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan standar proyek semenisasi jalan sehingga jalan tersebut cepat hancur diduga karena tidak adanya itikad baik Penghulu dan Kontraktor atau Pemborong serta adanya dugaan korupsi dan nepotisme. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah pertama, ketidaktahuan masyarakat Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih mengenai standar proyek semenisasi jalan; kedua, tidak adanya itikad baik Penghulu dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan dan adanya dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Penghulu dalam penunjukan Kontraktor atau Pemborong; serta ketiga, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam pelaksanaan kewajiban Penghulu dalam menjalankan program semenisasi jalan yang bebas dari korupsi dan nepotisme berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kepenghuluan di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adalah pertama, memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; kedua, meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa; serta ketiga, menegakkan peraturan perundang-undangan dan memberikan sanksi yang tegas kepada Penghulu dan Kontraktor atau Pemborong yang tidak beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan. Sarannya yaitu Penghulu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sebaiknya beritikad baik dalam mengerjakan proyek semenisasi jalan yang ada di Kepenghuluan yang dipimpinnya serta tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penunjukan Kontraktor atau Pemborong yang akan mengerjakan proyek semenisasi jalan. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/530 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Semenisasi Jalan | |
| dc.subject | Dana Desa | |
| dc.subject | Kewajiban | |
| dc.title | Pelaksanaan Kewajiban Penghulu Dalam Menjalankan Program Semenisasi Jalan Yang Bebas Dari Korupsi Dan Nepotisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Kepenghuluan Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir | |
| dc.type | Thesis |
