Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Simpanan Nasabah Akibat Tindak Pidana Perbankan Di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah Keamanan dana nasabah penyimpan pada bank adalah bagian penting dalam hubungan hukum tersebut, mengingat dalam kenyataannya dana yang disimpan pada bank dapat hilang, baik oleh karena perbuatan pegawai bank untuk menggelapkan dana tersebut maupun oleh pihak lainnya dengan jalan membobol dana simpanan tersebut. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dijamin oleh pemerintah dengan produk hukumnya yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait. Produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terhadap nasabah penyimpan dana didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 angka 24 menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dan penyangga, atau skim lainya; Lembaga Penjamin simpanan atau LPS itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Kedua, bagaimana hambatan tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Ketiga, bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan harus melakukan gantirugi, namun pembayaran gantirugi butuh proses yang lama. Hambatannya adalah Hambatan tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah karena informasi yang tidak memadai terkait aktivitas dan produk atau jasa yangditawarkan oleh bank; Kurang nya pemahaman nasabah terkait aktivitas dan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank; Kesenjangan hubungan antara nasabah dengan bank, terkhusus untuk nasabah peminjam dana; dan tidak adanya suatu tata cara yang sesuai yang dapat memudahkan penyelesaian, Upaya dalam mengatasi hambatan tanggung jawab Bank atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat tindak pidana perbankan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah dengan penyelesaian internal, eksternal dan melalui pengadilan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By