Perlindungan Hukum Tindak Pidana Terhadap Wartawan Atas Pemberitaan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

dc.contributor.authorGaol, Jinto Lumban
dc.date.accessioned2026-11-05T06:46:25Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractRumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Kedua, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers? Ketiga, bagaimanakah solusi mengatasi persoalan dan hambatan perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) maka pembuktian tindak pidana terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik mestilah terlebih dahulu telah menempuh upaya hak jawab dan hak koreksi sebagaimana ditentukan UU Pers. Kemudian mekanismenya telah disepakati antara Ketua Dewan Pers dengan Kapolri Tahun 2017 untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi. Perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) maka perlindungan secara normatif UU Pers sudah memberikan ruang adanya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, melalui peran Dewan Pers dan organisasi wartawan. Dalam prespektif Dewan Pers tetap akan memberikan perlindungan hukum, apabila diminta oleh wartawan atau melalui organisasinya. Dewan Pers tidak akan mengetahui kebutuhan perlindungan itu, jika wartawan atau organisasinya tidak melaporkan atau memberi tahu, mengingat luasnya wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia. Sementara dalam pandangan organisasi, untuk mendapat perlindungan hukum dari organisasi, pendapat PWI wartawan terlebih dahulu bergabung dalam salah satu organisasi wartawan. Setiap organisasi wartawan wajib memberikan perlindungan, sebagaimana yang dilakukan oleh PWI. Solusi mengatasi persoalan dan hambatan perlindungan hukum terhadap wartawan atas pemberitaan pencemaran nama baik terdapat dua faktor. Pertama faktor internal, yaitu wartawan harus memahami tugas berdasarkan UU Pers dan menaati kode etik jurnalistik. Kedua, faktor eksternal laksanakan Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kapolri. Oleh karena itu, dalam setiap kasus terkait karya jurnalistik, maka Kepolisian terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dewan Pers. Setiap wartawan harus bergabung dalam organisasi pers, melalui organisasi diberikan perlindungan dan edukasi kepada wartawan. Karena wilayah kerja Dewan Pers diseluruh Indonesia, maka sebaiknya wartawan yang sedang membutuhkan perlindungan hukum atas dugaan melakukan tindak pidana atas pemberitaan pencemaran nama baik agar melaporkan ke Dewan Pers.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/1396
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectWartawan
dc.subjectPerlindungan
dc.subjectPencemaran Nama Baik.
dc.titlePerlindungan Hukum Tindak Pidana Terhadap Wartawan Atas Pemberitaan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1874201094_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.87 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1874201094_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
479.82 KB
Format:
Adobe Portable Document Format