Pelaksanaan Perkawinan Batak Toba Pada Masyarakat Di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Di Indonesia perkawinan memiliki aturan yang tegas dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 1 mengatakan bahwasanya Negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, apa hambatan dalam pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan bagaimanakah upaya mengatasi dalam pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jika dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini tergolong kedalam penelitian observasi dengan cara survey, yaitu suatu jenis penelitian yang mengambil yakni penelitian secara langsung pada tempat atau lokasi kerjadian, kerabat ayah dan ibu, upacara adat perkawinan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik yaitu penulis mencoba untuk memberikan gambaran dari suatu keyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terkait pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat Batak pada perkumpulan masyarakat adat Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, pada masyarakat adat suku Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sistem kekerabatannya patrilineal, dan melakukan perkawinan dengan bentuk perkawinan eksogami yang pelaksanaan perkawinannya dimulai dari acara pertunangan sampai pemberkatan di Gereja. Terdapat hambatan dalam melaksanakan perkawinan Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, seperti Perkawinan semarga, sinamot yang tinggi, permasalahan adat yang dipakai untuk pesta perkawinan, pasangan yang hamil diluar nikah sebelum berlangsungnya suatu perkawinan, dan tidak direstui oleh orang tua dan keluarga. Cara mengatasi hambatan tersebut dilakukannya peningkatan dalam pemahaman tentang adat, konsultasi dengan penentuan adat dan orang tua, membuat pelatihan dan penyuluhan mengenai hukum adat, memanfaatkan teknologi dan media sosial serta mengikuti perkumpulan komunitas adat Batak.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By