Akibat Hukum Pembukaan Akses Jalan Lintas Pekanbaru - Siak Terhadap Pelaksanaan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Pada Jalan Kelas III Di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah akibat hukum pembukaan akses jalan lintas Pekanbaru - Siak terhadap pelaksanaan lalu lintas kendaraan angkutan barang pada Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan lalu lintas kendaraan angkutan barang pada Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru akibat pembukaan akses jalan lintas Pekanbaru - Siak? Ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatanhambatan dalam pelaksanaan lalu lintas kendaraan angkutan barang pada Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru akibat pembukaan akses jalan lintas Pekanbaru - Siak? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan akibat hukum pembukaan akses jalan lintas Pekanbaru - Siak terhadap pelaksanaan lalu lintas kendaraan angkutan barang pada Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum pembukaan akses jalan lintas Pekanbaru - Siak terhadap pelaksanaan lalu lintas kendaraan angkutan barang pada Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru adalah kendaraan-kendaraan angkutan barang seperti mobil dumptruck yang mengangkut buah kelapa sawit, pupuk, dan tanah timbun dengan tonase melebihi 8 ton melintasi Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur yaitu Jalan Pramuka, Jalan Lingkar Danau Buatan, dan Jalan Raja Panjang sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dan jalan banyak yang berlubang serta Pemerintah Provinsi Riau dapat dipidana berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta tidak adanya penindakan dan sanksi terhadap kendaraan angkutan barang dengan tonase melebihi 8 ton yang melintasi Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya adalah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat Kecamatan Rumbai Timur, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasannya dengan mengadakan patroli rutin di Kecamatan Rumbai Timur, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga dapat mengadakan razia minimal sekali dalam sebulan serta menindak dan memberikan sanksi terhadap kendaraan angkutan barang dengan tonase melebihi 8 ton yang melintasi Jalan Kelas III di Kecamatan Rumbai Timur.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By