Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/Prt/M/2019tentangkemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dikecamatan Kandis

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) huruf e PERMEN PERPU NO.20/PRT/M/2019, yaitu Tidak mengizinkan penyewaan atau pemindahan pemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan Pemilikan KPR bersubsidi Kecamatan Kandis berdasarkan peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwaprosedur yang ditetapkan pada perumahan Belutu Agung Permai sudah dilaksanakan sebaik mungkin dengan memenuhi semua peraturan yang berlaku. Hambatan yang dihadapi terdapat beberapa pihak yang menyalahgunakan peraturan dan Bank pelaksana kurang teliti dalam memeriksa bahwa beberapa penerima KPR Bersubsidi telah menyewakan kembali rumah KPR mereka. Larangan yang sudah di atur dalam peraturan tersebut akan mengakibatkan adanya konsekuensi yang harus dijalani. dengan menghentikan program KPR bersubsidi, penerima harus mengembalikan segala fasilitas atau bantuan pembiayaan perumahan yang diterima melalui bank pelaksana, kecuali dalam kasus-kasus tertentu dimana rumah KPR bersubsidi harus dialihkan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By