Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Dana Dalam Perjanjian Financial Technology (Fintech) Di Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah praktik penagihan terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimanakah upaya memberikan perlindungan hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian ini sesuai dengan jenis penelitiannya, yaitu penelitian hukum sosiologis maka metodenya dilakukan secara langsung di lapangan didukung dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan praktik penagihan terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru, meskipun sudah diatur larangan penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, dilakukan hanya kepada pemberi dana serta tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu jika penagihan menggunakan sarana komunikasi, akan tetapi belum sepenuhnya ditaati sehingga berdampak terhadap fisik dan psikis penerima dana, sebagaimana fakta yang didapat dalam penelitian ini. Perlindungan hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru dari aspek hukum pada esensinya sudah diantisipasi dengan pengaturan yang relevan, seperti norma pada Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Walaupun penerima dana melakukan wanprestasi, namun cara untuk melakukan penagihan yang menjadi kewajiban penerima dana tetap tidak boleh mengabaikan norma Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tersebut. Penegakannya, terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang diberi kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan sistem peraturan dan pengawasan yang terintregrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Terkait dengan perjanjian fintech, tersirat dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menentukan bahwa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap penerima dana yang wanprestasi dalam perjanjian fintech di Kota Pekanbaru, terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang berwenang mengatur dan mengawasi bisnis fintech sehingga dapat menindak tegas fintech yang melanggar regulasi serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku jasa keuangan fintech yang melakukan tindak pidana. Selain itu, beberapa instansi terkait juga sebaiknya aktif dalam upaya perlindungan hukum bagi penerima dana yang wanprestasi ketika proses penagihan dalam perjanjian fintech.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By