Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce)? Kedua, bagaimanakah upaya hukum memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual
beli online (e-commerce)? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce)? Kedua, untuk menjelaskan upaya hukum memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce). Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online ternyata hanyalah kewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih terkendala. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online tentunya sebagai pelaku usaha haruslah menaati seluruh aturan. Konsumen dan pelaku usaha selalu ada konflik hal itu disebabkan persoalan tidak terlaksananya hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Undangundang perlindungan nomor 8 tahun 1999 pasal 4 salah satunya tidak dilaksanakannya hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online hanyalah dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah. Kemudian agar tidak memperlebar konflik Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen mengupayakan melakukan negosiasi antara konsumen dengan pelaku usaha. Untuk mengawasi kewajiban pelaku usaha upaya yang dilakukan adalah melakukan penyuluhan hukum tetapi tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, karena keterbatasan media.
