Pelaksanaan Penertipan Izin Kendaraan Travel Tanpa Izin Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
| dc.contributor.author | Sirait, Gofardi Carlos Albiner | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T03:07:44Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga) yaitu: Pertama, bagaimana pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin yang tidak memili izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu?.Kedua, Bagaimana faktor yang hambatan dalam pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel di kota pekanbaru tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu?. Ketiga, bagaimana upaya hukum dalam Mengatasi hambatan pelaksanaan penertipan izin kendaran travel tanpa izin terhadap travel yang tidak memiliki izin usaha?. Tujuan penelitian untuk menjelaskan pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin yang tidak memili izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penertipan izin kendaraan travel tanpa izin terhadap travel yang tidak memiliki penertipan izin kendaraan,untuk menjelaskan dan menguraikan upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penertipan izin kendaraan terhadap travel yang tidak memili izin usaha tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu. jenis penelitian yang digunakan oleh penulis ialah penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian ini bertempat di Kota Pekanbaru. Dalam penelitian ini terdapat beberapa sumber data yakni data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan teknik melakukan observasi dan wawancara secara langsung. Data sekunder yaitu data yang didapat melalui kajian-kajian kepustakaan atau studi dokumen yang bersifat mendukung data dari pada primer. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data sekunder, jenis sumber ini dapat diperoleh dari kamus hukum dan kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku usaha travel yang tidak memiliki izin usaha ialah dilakukan oleh Dnias Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas sebagai perangkat daerah yang secara teknis dengan pptsp tetap berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan sesuai dengan tugasnya melakukan pelanggaran. Namun pelanggaran izin usaha travel ini masih saja terjadi hal itu terjadi karena lalainya pelaku usaha dalam mematuhi aturan disiplin yang berlaku yang tidak patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. oleh karena itu untuk menindaklanjuti permasalahan itu pihak terkait perlu melakukan pembinaan karakter terhadap setiap pelaku usaha melakukan bimbingan rohani dan jasmani maka dengan demikian tingkat kejahatan atau pelanggaran bisa dicegah. pada pernyataan tersebut diatas, penulis berpendapat dan memberikan suatu edukasi terhadap oknum pelaku usaha travel yang melanggar tidak melakukan izin usaha, dalam menjalankan operasi dan wewenang yang diberikan oleh negara atau yang dipercayakan oleh negara maka hendaklah kepercayaan atau tanggung jawab itu dipatuhi dan ditaati sebagaimana bahwasanya tugas pelaku usaha ialah memberikan kepatuhan kepada pemerintah daerah, melindungi serta mengayomi masyarakat, sehingga demikian terciptalah penegak hukum yang baik dan presisi. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/438 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.title | Pelaksanaan Penertipan Izin Kendaraan Travel Tanpa Izin Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu | |
| dc.type | Thesis |
