Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau
| dc.contributor.author | Andriani, Henny | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T07:24:34Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-018/A/JA/07/2014 Tentang Standar Operasional Prosedur pada JAMDATUN, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan TUN. permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bagaimana upaya dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai fungsi yang bersifat exsternal maupun internal. Fungsi external berkaitan dengan tugas wewenang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya. Sedangkan fungsi yang bersifat internal adalah fungsi bersifat managerial sebagai upaya agar tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dapat dilaksanakan secara optimal. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara itu sendiri ditentukan dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yakni: Di bidang pidana, Di bidang perdata dan tata usaha negara, dan Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan. Hambatan dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa adanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Upaya dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau bahwa pendidikan dan pelatihan, dan adanya sosialisasi. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/444 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Jaksa | |
| dc.subject | Pengacara | |
| dc.subject | Negara | |
| dc.title | Pelaksanaan Tugas Jaksa Sebagai Pengacara Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau | |
| dc.type | Thesis |
