Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Pada Usaha Gimnasium (Fitness) Berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Bpjs Di Kecamatan Tenayan Raya Di Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, bagaimanakah Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ditinjau dari UndangUndang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ? Kedua, Bagaimanakah Hambatan Dalam Mengatasi Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan ?. Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Kedua, mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja yang belum di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian i i dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan kewajiban pemilik usaha yang memberikan perlindungan kepada karyawannya sesuai Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan dimana perlindungan hukum jaminan sosial terhadap pekerja pada usaha Gimnasium (fitness) belum terlaksana dengan baik karena masih di temukannya di lapangan bahwa pekerja masih belum mendapatkan haknya berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan. Hambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor internal dimana pengusaha tidak memfasilitasi karyawannya untuk melakukan pendaftaran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan lalu faktor eksternal karena kurangnya wawasan pekerja dan penguisaha tentang manfaat dari program BPJS Ketenagakerjan tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan ialah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta edukasi berupa sosialisai kerpada masyarakat, serta pendaftaran berkala terhadap pekerja yang harus di lakukan oleh pemilik usaha.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By