Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-03.Ot.02.02 Tahun 2014 Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru

dc.contributor.authorAlexander, Alexander
dc.date.accessioned2026-11-06T07:49:49Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractSanksi administrasi bagi anak binaan pemasyarakatan yang diterapkan oleh LPKA Klas II Pekanbaru merupakan aturan dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014. Dimana keputusan Menteri ini menjadi pedoman agar terlaksananya tata tertib di lingkungan LPKA. Diawal ABP masuk ke dalam LPKA, mereka sudah diberikan pemahaman tentang aturan dan tata tertib yang berlaku, kegiatan tersebut berupa Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), agar setiap anak binaan pemasyarakatan dapat bersosialisasi dengan baik antar sesama. Namun dalam kenyataannya, masih terdapat ABP yang melakukan pelanggaran tingkat berat. Dengan adanya fenomena tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum dengan judul “Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru.” Yang memiliki rumusan masalah Bagaimana Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak, Apa hambatan Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak, Apa Upaya Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder, serta data perkembangan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Data akan di analisis secara kualitatif dengan metode Deduktif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan Disiplin terhadap anak binaan belum berjalan dengan maksimal. Hambatan dalam Penegakan Disiplin ialah Dari Segi Petugas yaitu Tidak terdapat sosialisasi khusus bagi petugas yang baru bergabung; Jumlah personil penjagaan yang kurang; Dari segi ABP yaitu Kurangnya Kesadaran Hukum ABP terhadap Peraturan; Pola Pikir ABP; Faktor dari lingkungan luar LPKA; Dari segi kegiatan di dalam LPKA Klas II Pekanbaru. Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Hambatan Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak adalah: pemberian sosialisasi khusus dan pelatihan bagi petugas, Penambahan jumlah personil petugas, meningkatkan kesadaran hukum ABP terhadap peraturan, Memperbaiki pola pikir ABP, Meningkatkan komunikasi berkelanjutan, Melaksanakan program pembinaan yang ada di LPKA Klas II Pekanbaru. Saran dari hasil penelitian tersebut adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru harus lebih meningkatkan lagi dalam hal sosialisasi tentang penegakan hukum disiplin baik terhadap anak binaan pemasyarakatan dan petugas pengamanan dan dalam proses penerimaan calon pegawai negeri agar lebih diperbanyak sehingga setiap Unit Pelaksana Teknis memiliki petugas pengamanan yang berkualitas dan kuantitas yang cukup.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/1419
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPemasyarakatan
dc.subjectPenegakan Hukum Disiplin
dc.subjectAnak Binaan
dc.titlePenegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-03.Ot.02.02 Tahun 2014 Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru
dc.typeThesis