Penertiban Pemasangan Kabel Fiber Optik Mal Fungsi Milik Pt Telkom Akses Riau Daratan Di Kota Pekanbaru

dc.contributor.authorMarsab, Muhammad Gerry
dc.date.accessioned2026-09-10T07:29:52Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractRumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah penertiban kabel fiber optik mal fungsi milik PT Telkom Akses Riau Daratan di Kota Pekanbaru? Bagaimanakah tanggung jawab hukum PT Telkom Akses Riau Daratan di Kota Pekanbaru akibat kabel fiber optik mal fungsi? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan penertiban kabel fiber optik mal fungsi milik PT Telkom Akses Riau Daratan di Kota Pekanbaru bersifat administratif dalam bentuk memberi surat peringatan, hingga kini belum berhasil menyelesaikan masalah sembrautnya kabel fiber optik di Kota Pekanbaru. Penertiban akan tegas dan konkrit jika penegakan hukumnya diawali dengan upaya preventif serta dilanjutkan dengan upaya represif. Secara preventif dapat dilakukan sejak awal, yaitu kesesuaian persyaratan administrasi pada saat permohonan izin pemasangan kabel fiber optik. Akan tetapi, tidak dilanjutkan dengan mengawasi kesesuaian persyaratan administrasi untuk memastikan penyelenggara kabel fiber optik tidak menyalahi peraturan. Tanggung jawab hukum PT Telkom Akses Riau Daratan di Kota Pekanbaru akibat kabel fiber optik mal fungsi, dapat dikatakan bersedia bertanggung jawab. Karena PT Telkom sebuah perusahaan besar sudah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sudah mempunyai aturan dan standar operasional prosedur termasuk pembagian tanggung jawab hukum. Meskipun PT Telkom sudah melimpahkan tugas berdasarkan kontrak dengan perusahaan vendor untuk melakukan tugas pemasangan, perbaikan serta pembongkaran serta kontrak assurance. Berdasarkan kontrak tersebut jelas pembagian tanggung jawab hukum, misalnya jika terjadi kecelakaan akibat kabel fiber optik maka tanggung jawab hukum dapat dilimpahkan kepada perusahaan vendor sepanjang masih sesuai dengan ruang lingkup yang sepakati dalam kontrak dengan PT Telkom. Intinya, PT Telkom siap bertanggung jawab, walaupun tanggung jawab itu dilimpahkan kepada perusahaan vendor. Upaya mengatasi masalah kabel fiber optik mal fungsi Milik PT Telkom Akses Riau Daratan di Kota Pekanbaru bila dilihat dari prespektif masyarakat yang terdampak hanya menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa ada mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara perdata maupun administrasi. Kemudian bila dilihat dari prespektif Pemerintah Kota Pekanbaru berkaitan dengan upaya mengatasi masalah kabel fiber optik mal fungsi Milik PT Telkom Akses Riau Daratan di Kota Pekanbaru dilakukan melalui tindakan/keputusan administrasi berupa pemasangan stiker pada lokasi yang sembraut serta membuat surat teguran. Tegasnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sampai saat ini tidak ada menggugat perdata atau membuat laporan pidana, hingga kini belum berhasil menyelesaikan masalah sembrautnya kabel fiber optik di Kota Pekanbaru.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/562
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPenertiban
dc.subjectFiber
dc.subjectPekanbaru
dc.titlePenertiban Pemasangan Kabel Fiber Optik Mal Fungsi Milik Pt Telkom Akses Riau Daratan Di Kota Pekanbaru
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201131_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.09 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201131_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
548.09 KB
Format:
Adobe Portable Document Format