Tanggung Jawab Hukum Pelayanan Intalasi Gawat Darurat Terhadap Pasien Dalam Keadaan Darurat Di Uptd Rsud Kelas D Tualang Kabupaten Siak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah tanggung jawab pelayanan Instalasi Gawat Darurat di UPTD RSUD Kelas D Tualang Kabupaten Siak? Kedua, bagaimanakah pengawasan terhadap Tanggung jawab pelayanan Instalasi Gawat Darurat di UPTD RSUD Kelas D Tualang Kabupaten Siak? Ketiga, bagaimanakah tanggung jawab kelalaian pemenuhan hak pasien mendapatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat di UPTD RSUD Kelas D Tualang Kabupaten Siak? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan tanggung jawab hukum pelayanan Instalasi Gawat Darurat di UPTD RSUD Kelas D Tualang Kabupaten Siak diperoleh fakta berbeda pandangan. Masing-masing berbeda berpendapat sesuai prespektif keberpihakannya. Dari prespektif pihak UPTD RSUD Kelas D Tualang penerapan kewajiban pelayanan IGD berjalan sesuai dengan pengaturan dan standar operasional prosedurnya, sedangkan dari prespektif pasien justru sebaliknya. Penulis yang mengamati langsung sependapat dengan pendapat pasien, yaitu implementasi norma hukum yang mengatur tanggung jawab IGD terhadap pasien yang memenuhi kriteria kegawat daruratan di UPTD RSUD Kelas D tidak konsisten dalam penerapannya. Pengawasan terhadap tanggung jawab pelayanan Instalasi Gawat Darurat di UPTD RSUD Kelas D Tualang Kabupaten Siak hanya bersifat melekat, yang bersifat intern tentu bisa terjadi inefektif pengawasannya. Hal ini berkaitan dengan integritas dan kelemahan mental pimpinan, sehingga dari prespektif pihak lain, seperti pendapat pasien dalam penelitian ini penerapan kewajiban pelayanan IGD tidak konsisten dalam penerapannya. Akan tetapi, karena pengawasan melekat akan cenderung melindungi reputasi internal dan berpihak. Tanggung jawab kelalaian pemenuhan hak pasien mendapatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat di UPTD RSUD Kelas D Tualang Kabupaten Siak dari prespektif yudiris selain dapat dimitai tanggung jawab dari aspek kerugian (perdata) juga dapat dituntut tanggung jawab pidana . Akan tertapi, berkaitan dengan isu penelitian ini tidak sampai pada pertanggungjawaban secara hukum baik secara perdata maupun pidana, melainkan hanya sebatas meminta klarifikasi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By