Tinjauan Yuridis Terhadap Perbandingan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dengan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Rumah Sakit Di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan penelitian dalam ini adalah : Pertama, Bagaimana pengaturan hukum kesehatan terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan rumah sakit di Indonesia?Kedua, Bagaimana perbandingan pengaturan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Dengan Peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan bagaimana pengaturan hukum terkait kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan rumah sakit di Indonesia. Kedua, Untuk menjelaskan bagaimana perbandingan pengaturan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Barat Dengan Peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan uraian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan yang berlaku mengkaji suatu permasalahan. Hasil Penelitian berdasarka Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan rumah sakit merupakan salah satu fasilitas Kesehatan yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Adapun sanksi yang melanggar Kawasan tanpa rokok terlihat dari perbedaan perbandingan kebijakan hukum terkait sanksi yang diberikan kepada setiap yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok ditempat fasilitas pelayanan Kesehatan, dan ayat (2) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan gedung tertutup dan lingkungan sampai batas luar pagar area fasilitas pelayanan Kesehatan. Pada pasal 30 menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggar Kawasan tanpa rokok. Namun, berbeda halnya dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 pasal 18 yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Terkait penerapan sanksi dari pelanggar Kawasan Tanpa Rokok sanksi yang diberikan yaitu sanksi pidana yang menunjukkan bahwa bentuk penerapannya di Kalimantan Timur terbukti lebih serius dibandingkan dengan bentuk penerapan sanksi yang ditegaskan peraturan daerah di Jawa Barat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By