Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pembuktian Tindak Pidana Asal Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian yaitu penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang adalah tidak terlaksana karena Penyidik harus menunggu sampai putusan tindak pidana narkotika berkekuatan hukum tetap. Hambatanhambatan dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa
pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Penyidik
harus membuktikan terlebih dahulu apakah barang bukti yang disita dari Tersangka merupakan hasil dari tindak pidana narkotika atau tidak. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyidikan terhadap tindak
pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang adalah menerapkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.
