Peran Komisi Pemilihan Umum ( Kpu ) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024?; Kedua, Apa faktor yang menghambat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024?; Ketiga, Bagaimana Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024; Kedua, untuk mendeskripsikan factor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun peran yang telah dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru yaitu melakukan sosialisasi kepada pemilih penyandang disabilitas, melakukan Kerjasama antar instansi, membuka kesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum kepada masyarakat penyandang disabilitas, serta menciptakan pemilihan umum yang aksesibilitas. Dan Faktor Penghambat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024 yaitu dipengaruhi oleh Faktor Sumber daya manusia Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru masih kurang, sarana dan prasarana berupa alat peraga masih kurang untuk pemilih penyandang disabilitas. Serta Upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Dalam Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum 2024 adalah melakukan pemutakhiran
data diamana memastikan penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada pemilih umum tahun 2024, Membuat TPS yang Aksesibel bagi pemilih disabilitas, melakukan sosialisasi, Mengadakan surat berupa huruf braille untuk penyandang disabilitas netra, menyediakan Formulir model C7, melakukan pendampingan bagi disabilitas.
