Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Pada Produk Makanan Olahan Daging Di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini: pertama, Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Kedua, Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada produk makan olahan daging di
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan tentang pelaksanaan pendaftaran sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro dan kecil pada produk makan olahan daging di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktorfaktor tersebut problemnya terletak pada faktor fasilitas dan sarana, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 faktornya terletak fasilitas dan sarana, kesadaran hukum, dan kebudayaan. Dari faktor fasilitas dan sarana disebabkan karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal. Kemudian faktor kesadaran hukum masyarakat yang menjadi sasaran berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama tersebut masih kurang, hal ini disebabkan masih kurangnya pendidikan hukum sehingga masih ada pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang melanggar ketentuan tersebut. Terakhir adalah faktor kebudayaan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketaatan aturan masyarakat masih rendah dalam hal ini pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Hal ini dikarenakan adanya budaya kompromistis yang sering terjadi dalam masyarakat. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 dijawab oleh pihak yang berkaitan atau berkapasitas dengan permasalahannya. Pertama, faktor keterbatasan fasilitas dengan membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal, ketiga, faktor kesadaran masyarakat di mana dalam hal ini diperlukan kerja sama dari masyarakat itu sendiri, tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga diperlukan inisiatif masyarakat untuk membangun kesadaran hukumnya. Terakhir, faktor kebudayaan upaya yang bisa dilakukan adalah menyelenggarakan penyuluhan hukum.
