Pelaksanan Larangan Pungutan Peserta Didik Oleh Komite Sekolah Di Pendidikan Dasar Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Budaya Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa komite sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh Masyarakat yang peduli dengan Pendidikan. Komite sekolah dibentuk dalam rangka memaksimalkan peran dan adil pada Masyarakat untuk ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilan program Pendidikan. Namun masih ada saja sekolah negeri yang komite sekolahnya masih melakukan pungutan terhadap peserta didik dan juga terhadap orangtua/walinya yang bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya sudah ditentukan.
Kenyataannya di lingkungan SMP Negeri 2 Bonai Darussalam masih melakukan pungutan terhadap siswanya walaupaun demikian perbuatan itu adalah melanggar dari pada undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Tujuan peneitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan larangan pungutan, menganalisa kendala dalam Pelaksanaan larangan pungutan, dan mengetahui upaya dalam pelaksanaan larangan pungutan peserta didik oleh Komite Sekolah. Inti dari metode penelitian dengan menguraikan tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu di lakukan. Lokasi penelitian diSekolah SMP Negeri 02 Bonai Darussalam, Di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Populasi dan sampel penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul berjumlah 1 orang an Kepala SMP Negeri 02 Bonai Darussalam Berjumlah 1 orang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data skunder, dan data tertier. Setelah sumber data dikumpulkan dari penelitian, maka dari data tersebut penulis menganalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala SMP Negeri 02 Bonai Darussalam, Di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu bahwasannya sekolah tersebut terdapat iuran bulanan berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp25.000.00,- per bulan serta biaya ekstrakulikuler dengan biaya minimal Rp2.000.00,- per minggu. Salah satu tujuan diadakannya pungutan ini untuk membayar guru honorer yang berada di SMP Negeri 02 Bonai Darussalam. Terdapat 8 guru honorer yang terdapat di SMP Negeri 02 Bonai Darussalam. Komite sekolah bertanggung jawab untuk mengelola dana pungutan tersebut secara transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 kepada masyarakat dan komite sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Permendikbud 75/2016) merupakan langkah maju untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi semua anak di Indonesia.
