Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Bengkel Sepeda Motor Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Hukum Indonesia tidak juga secara jelas mengatur mengenai masalah ketenagakerjaan dimana yang terlibat aktif kebanyakan anak-anak. Sebagai contoh seperti penjual koran keliling, pedagang asongan, bahkan ada yang bekerja di bengkel sepeda motor dengan menggunakan seragam sekolah. Masih banyak bangkel yang mempekerjakan anak di sekitaran kecematan payung sekaki melanggar Ketentuan paling dasar didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ialah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Hal ini ditegaskan didalam pasal 68. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Kedua, Apakah Hambatan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Speda motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Untuk mendeksripsikan faktor yang menghambat Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Speda motor Berdasarkan di Kecamatan Payung Sekaki Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Speda motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian dapat diketahui masih banyak pemilik bengkel yang menerima anak untuk bekerja tetapi tidak sesuai dengan peraturan undang undang yang ada. Hambatannya adalah kurangnya pengawasan dari Dinas tenaga kerja dan pemilik bengkel yang tidak mengetahui peraturan yang ada, selain itu banyak anak yang putus sekolah di karenakan faktor ekonomi sehingga banyak anak bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan kepada usaha bengkel motor dan juga pemerintah akan memperhatikan hak-hak pekerja anak dan lebih memperhatikan pendidikan untuk pekerja anak yang putus sekolah, selanjutnya memberikan bantuan kepada keluarga pekerja anak.