Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau belum berjalan dengan maksimal karena saat persidangan kode etik polri yang ditetapkan dengan sikap Kapolda sebelum itu pelanggar diperiksa dan diberikan hukuman sesuai dengan Prosedur (SOP) peraturan tersebut. Sehingga memberikan efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan jika melihat
jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota tersebut, mulai dari pemberian sanksi penahanan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penundaan untuk mengikuti pendidikan, dan sampai mutasi secara demosi pernah dilaksanakan dilingkungan Kepolisian Daerah Riau. Hambatan yang muncul yaitu perkara harus mendapat putusan yang inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan terlebih dahulu, pelanggar tidak bersedia hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan Propam Kepolisian Daerah Riau, ini juga dapat terjadi karena masalah administrasi misalnya pemeriksa belum menyelesaikan berkas perkara yang terkait dengan pelanggar dan adanya intervensi dari pejabat Polri yang memiliki kaitan atau hubungan dengan pelanggar, dengan upaya memberikan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera terhadap pelanggar dan melakukan sosialisasi terhadap seluruh anggota Kepolisian Daerah Riau dalam menjalankan Peraturan tersebut dengan mengadakan seminar-seminar supaya adanya keinginan dari pelanggar disiplin untuk mempelajari atau memahami aturan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut..
