Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Restorative Justice Di Kepolisian Sektor Senapelan Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
| dc.contributor.author | Saputri, Junia | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-08T03:01:35Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan penyelesaian tindak pidana ringan dengan restorative justice yang dilaksanakan instansi kepolisian sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian perkara serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini oleh Kepolisian Sektor Senapelan sebagai pelaksana fungsi dan tugas dalam menerapkan restorative justice dengan berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Dengan pendekatan penelitian kualitatif pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, data yang diperoleh akan di analisa dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapat kesimpulan bahwa penerapan penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan restorative justice yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor Senapelan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dalam penerapannya memberi kemudahan pihak kepolisian untuk penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang terjadi diwilayah hukum pihak kepolisian dan menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam penegakkannya, namun adanya alternatif restorative justice belum dapat dimaksimalkan sebagai alternatif penyelesaian dalam hal agar tindak pidana tidak terulang lagi oleh para pelaku karna adanya faktor lingkungan dan kesadaran oleh pelaku belum maksimal yang dapat menyadarkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, pihak kepolisian dalam upaya menanggulangi hambatan tersebut menerapkan pengawasan terhadap pelaku maupun korban dalam proses penerapan penyelesain secara restorative justice. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/458 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Restorative Justice | |
| dc.subject | Penegakan hukum | |
| dc.subject | Kepolisian | |
| dc.subject | Tindak Pidana Ringan. | |
| dc.title | Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Restorative Justice Di Kepolisian Sektor Senapelan Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif | |
| dc.type | Thesis |
