Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Di Kecamatan Bangkinang Kota Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Di Kecamatan Bangkinang Kota?; Kedua,
Bagaimanakah Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Di Kecamatan Bangkinang Kota?; Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Di Kecamatan Bangkinang Kota. Tujuan Penelitian ini adalah; Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 di Kecamatan Bangkinang Kota; kedua, Untuk mengatahui Hambatan Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 di Kecamatan Bangkinang Kota; Ketiga, Untuk mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 di Kecamatan Bangkinang Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar hanya dilakukan ketika Tukang Gigi mengajukan permohonan perizinan. Kemudian berdasarkan hasil observasi penulis masih ditemukannya Tukang Gigi yang tidak memiliki izin dan melakukan pekerjaan di diluar kewenangannya seperti memberikan pelayanan pemasangan kawat gigi, penambalan gigi, dsb. Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 masih belum cukup terlaksana dengan baik; kedua, Ada beberapa factor penghambat yang menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap Tukang gigi seperti Keterbatasan waktu, kurangnya Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana yang belum cukup, serta kurangnya sinkronisasi data perizinan Tukang Gigi yang dicatat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dengan fakta di lapangan; ketiga, Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam melakukan pengawasan adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia, memperbaiki strategi pengawasan, melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat secara umum tentang standar pekerjaan tukang gigi, memberikan imbauan kepada organisasi tukang gigi untuk memperhatikan perizinan anggota-anggotanya, serta melakukan pengawasan preventif dengan cara meningkatkan pendataan eksistensi tukang gigi yang ada di Kabupaten Kampar.
