Akibat Hukum Perjanjian Lisan Antara Toke Sawit Dengan Petani Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

dc.contributor.authorSyahruddin, Syahruddin
dc.date.accessioned2026-09-09T08:47:58Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPermasalahan dalam penelitian ini terjadi terhadap para petani yang melakukan jual beli kepada toke sawit. Perjanjian jual beli yang mereka lakukan hanya dibuat secara lisan. Namun, dalam prakteknya, perjanjian ini menjadi boomerang bagi para petani dikarenakan para toke sawit kerap kali melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak hanya karena permasalahan buah yang dijual oleh petani tidak sesuai dengan keinginan para toke sawit. Permasalahan ini terus menjadi sorotan di wilayah hukum kecamatan Mandau kabupaten bengkalis yang sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir sehingga penulis mencoba untuk mengkaji permasalahan ini melalui survey lapangan dan mengkaji berdasarkan kitab undang-undang Hukum Perdata. Judul dalam penelitian ini tentang akibat hukum perjanjian lisan antara toke sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni berkenaan dengan Bagaimana keabsahan Perjanjian secara lisan antara Toke Sawit dengan Petani di tinjau dari hukum Perjanjian, kedua bagaimana akibat hukum Perjanjian Lisan antara Toke Sawit dan Petani menurut Hukum Perjanjian dan yang ketiga bagaimana Upaya hukum atas pembatalan perjanjian antara toke sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Metode penelitian ini yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan penulis telah menyiapkan beberapa wawancara dengan beberapa stakeholders yang berkaitan dalam penelitian ini. Tujuan peneltiian ini adalah penulis menginginkan adanya edukasi terhadap para petani tentang hukum perjanjian jual beli dan juga edukasi ini ditujukan kepada para toke sawit agar paham dan mengerti mengenai hukum perjaanjian dan penerapannya. Penelitian ini hanya sebagai khazanah ilmu pengetahuan bagi siapapun dan tentunya penelitian ini adalah murni yang dilakukan oleh penulis. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh petani sawit dan toke sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat kendatipun dilakukan secara lisan, akibat hukum atas perjanjian lisan masuk dalam kualifikasi perjanjian baku. Perjanjian baku di anggap bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai hukum sehingga clausul tersebut patut untuk tidak dapat dibenarkan sehingga perjanjian yang dilakukan petani sawit dan toke sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis masih tetap berlaku dan pembatalan perjanjian yang di lakukan oleh Toke sawit tidak dapat dibenarkan dan tentu perbuatan yang dilakukan oleh toke sawit atas perjanjian ini dianggap sebagai pembatalan perjanjian secara sepihak dan perbuatan toke sawit tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan seharusnya toke sawit mengganti kerugian secara material dan immaterial kepada petani sawit. Maka Upaya hukum yang ditempuh bagi pihak yang dirugikan dapat melakukan mediasi kepada pihak toke sawit dan memberikan peringatan serta melakukan Upaya hukum litigasi sebagai Upaya hukum terakhir.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/533
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPerjanjian
dc.subjectUndang-Undang
dc.subjectPetani dan Sawit
dc.titleAkibat Hukum Perjanjian Lisan Antara Toke Sawit Dengan Petani Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201246_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.5 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201246_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
546.14 KB
Format:
Adobe Portable Document Format