Pelaksanaan Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pada Pt. Summit Oto Finance Pekanbaru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia

dc.contributor.authorSitanggang, Septua Generian
dc.date.accessioned2026-09-09T07:08:11Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah makna dan konsep dari parate eksekusi yang dilakukan oleh (embaga pembiyaan terhadap objek jaminan fiudusia apabila debitur wanprestasi khususnya pada pasal 15 (2) dan (3) Undang-undang Jaminan Fidusia. Hal tersebut mempengaruhi pelaksanaan parate eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan khususnya pada PT. Summit OTO Finance Peknabaru. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana pelaksanaan parate eksekusi objek jaminan fidusia pada PT. Summit OTO Finance pasca Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Kedua, bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan parate eksekusi objek jaminan fidusia pada PT. Summit OTO Finance Services pasca Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Ketiga, bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi parate eksekusi objek jaminan fidusia pada PT. Summit OTO Finance pasca Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tertier baik itu dari observasi maupun wawancara. Analisis data dalam peneltian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari olahan data tersebut dapat disimpulkan bahwa Putusan MK ini mengakibatkan pelaksanaan parate eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia menjadi terhambat. Hambatan tersebut dikarenakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah beralih, hilang atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia, debitur tidak mau menyerahkan objek tersebut dengan sukarela dan adanya kekeliruan terhadap putusan MK, lalu kemudian dari pihak kreditur itu sendiri menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector yang kadang kala melakukan eksekusi dengan cara yang kurang baik. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membantu debitur dalam proses overkredit, mencantumkan klausul cidera janji dalam perjanjian awal, adanya peraturan pelaksana terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/523
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectParate Eksekusi
dc.subjectJaminan Fidusia
dc.subjectPutusan MK
dc.titlePelaksanaan Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pada Pt. Summit Oto Finance Pekanbaru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201079_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.83 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201079_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
531.14 KB
Format:
Adobe Portable Document Format