Penerapan Pelaporan Dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
| dc.contributor.author | Riansyah, M. Tri | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-10T03:22:10Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Penerapan Pelaporan dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah bagaimana penerapan pelaporan dana Desa Wonosari, hambatan penerapan pelaporan dana Desa Wonosari dan apa Upaya mengatasi hambatan dalam pengelolaan dana Desa Wonosari berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tantang Pengelolaan Dana Desa. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini ialah bersifat hukum sosiologis, dengan sumber data primer, sekunder maupun tersier, Adapun dalam mengumpulkan data pada penelitian ini dengan memakai wawancara, observasi dan kajian kepustakaan. Pada penelitian ini akan memakai analisis kualitatif dan dalam penarikan kesimpulan dipergunakan metode induktif yang merupakan dalil atau pernyataan dengan sifat umum menjadi pernyataan yang bersifat khusus. Diketuhui pengelolaan dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan partisipasi dibutuhkan kontribusi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawab karena adanya tugas dan wewenang masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan desa oleh pemerintaah desa. Faktor penghambat dalam pengelolaan dana Desa yaitu kualitas sumber daya aparatur, kebijakan peraturan, sarana dan prasarana penunjang dan partisipasi. Upaya mengatasi Pemerintah desa harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dimulai dari kepala desa, kepala urusan keuangan desa, hingga tim pelaksanaan kegiatan di desa, juga dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia terhadap BPD sebagai pengawas pengelolaan dan pelaksanaan dana desa, Prinsip Good Governance diterapkan setiap tahapan pengelolaan dana desa. Prinsip-prinsip yang perlu diterapkan antara lain yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/547 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Pelaporan | |
| dc.subject | Pengelolaan | |
| dc.subject | Dana | |
| dc.subject | Desa | |
| dc.subject | Wonosari | |
| dc.title | Penerapan Pelaporan Dana Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa | |
| dc.type | Thesis |
