Pelaksanaan Kewajiban Penyewa Terhadap Pengembalian Kendaraan Roda Empat Di Pt Global Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, kewajiban penyewa terhadap pengembalian kendaraan roda empat di PT Global Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian diPT Global; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan kewajiban penyewa terhadap pengembalian kendaraan roda empat di PT Global Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan Pasal 1549 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata belum berjalan dengan baik pada tahun 2021 sampai 2023. Hal tersebut terbukti masih ada keterlambatan pengembalian kendaraan sewa oleh penyewa kendaraan di perusahaan tersebut. Faktor yang menghambatnya, yaitu pertama, Faktor masyarakat: Penyewa kendaraan kurang disiplin dalam mentaati perjanjian yang bdipengaruhi oleh adanya kedekatan antara penyewa dengan pemilik perusahaan penyewaan kendaraan; Kendala dan kondisi perjalanan yang dihadapi penyewa kendaraan di jalan seperti kemacetan jalan; Terkait dengan kepentingan pekerjaan, penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu berpengaruh pada pengembalian sewa yang juga tidak tepat waktu. Kedua. Faktor sarana/fasilitas, yaitu yaitu beberapa kekurangan sarana jalan raya yang menyebabkan kemacetan sehingga penyewa kendaraan terlambat mengembalikan kendaraan sewa. Upaya mengatasi hambatannya: Pertama, terhadap hambatan dari faktor masyarakat maka sebaiknya ketentuan denda benar-benar diterapkan oleh pihak PT Global; penyewa kendaraan memanajemen waktu sebaik mungkin sehingga ketika terjadi hambatan di jalan seperti kemacetan tidak membuatnya terlambat, selain itu sebaikknya pihak PT Global menerima alasan keterlambatan pengembalian kendaraan oleh penyewa
sepanjang itu bukan kesengajaan dan mengandung pelanggaran hukum; penyewa kendaraan dapat melakukan perhitungan waktu dengan baik terhadap pekerjaannya sehingga dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Kedua, terhadap hambatan dari faktor sarana/fasilitas, maka sebaiknya pemerintah daerah memperbaiki dan melengkapi infrastruktur jalan
