Penegakan Hukum Bagi Pihak Yang Sengaja Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Yang Diketahuinya Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
| dc.contributor.author | Al Jufwa, Jhuraeis | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-08T02:42:49Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukumnya di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor penghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisispenegakan hukumnya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor penghambatnya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukumnya belum dapat dilaksanakan dengan baik, dibuktikan bahwa terhadap istri/suami dan orang tua pelaku pada tahun 2021 sampai 2023 belum diterapkan sanksi pidana sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 131 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu disebabkan adanya faktor penghambat, yaitu: Pertama, faktor aparat penegak hukum yaitu adanya rasa kasihan petugas kepolisian terhadap anak-anak pelaku. Kedua, faktor masyarakat yaitu Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dimana istri/suami dan orang tua pelaku yang tidak datang saat dipanggil sebagai saksi, kemudian saksi lain (selain istri/suami dan orang tua pelaku) serta pelaku penyalahgunaan narkotika yang memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai pihak keluarga pelaku tersebut; Rendahnya pengetahuan hukum masyarakat yang tidak mengetahui bahwa siapun yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana, kemudian masyarakat tidak mengetahui bahwa memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi merupakan suatu kewajiban; serta rasa takut aka dipidana dan memberikan kesaksian. Upaya mengatasi hambatan tesebut adalah: Pertama, terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, maka sbeiknya penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, terhadap hambatan dari faktor masyarakat, maka sebaiknya: memberikan surat panggilan kedua, kepolisian menjemput mereka secara patut untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta/ di rumah masuarakat; Melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai saksi; memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/454 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Narkotika | |
| dc.subject | Keluarga | |
| dc.subject | Pekanbaru | |
| dc.title | Penegakan Hukum Bagi Pihak Yang Sengaja Tidak Melaporkan Tindak Pidana Narkotika Yang Diketahuinya Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika | |
| dc.type | Thesis |
