Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Terhadap Hak Cuti Tahunan Karyawan Di Pt Riau Abdi Sentosa
| dc.contributor.author | H, Humisar | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T07:34:52Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa. Hasil Penelitian diketahui bahwa pertama, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa belum sesuai dengan ketentuan terutama pada Pasal 81 angka 25, dikarenakan meskipun cuti diberikan tetapi tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu 12 hari. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap hak cuti tahunan karyawan di PT. Riau Abdi Sentosa yaitu pertama faktor internal, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya pengetahuan hukum karyawan terhadap ketentuan hak cuti tahunan. Kedua faktor eksternal, keterbatasan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum, kurangnya pengawasan dan sosialiasi kepada perusahaan dan karyawan terkait peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan hak cuti, dan kurangnya Sumber Daya Manusia Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sehingga pengawasan belum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ketiga, Upaya Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Terhadap Hak Cuti Tahunan Karyawan Di PT. Riau Abdi Sentosa yaitu pertama faktor internal, melakukan upaya rekruitmen untuk posisi yang dianggap sangat dibutuhkan agar manajemen karyawan terhadap hak cuti dapat dilakukan dengaan baik sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan memberikan sosialisasi hukum prosedur yang dilakukan saat mengambil hak cuti tahunan kepada karyawan guna meningkatkan pengetahuan hukum mereka. Kedua faktor eksternal, melakukan pengajuan penambahan jumlah SDM dan anggaran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru kepada guna meningkatkan fungsi pengawasan, dan Pekanbaru memberikan sosialisasi hukum kepada pihak karyawan dan adanya upaya penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh agar terpenuhinya hak cuti tahunan yang tidak dibayarkan, antara lain melalui upaya bipartit, tripartit dengan cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/445 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Hak Cuti Tahunan | |
| dc.subject | Tenaga Kerja | |
| dc.subject | Karyawan | |
| dc.title | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Terhadap Hak Cuti Tahunan Karyawan Di Pt Riau Abdi Sentosa | |
| dc.type | Thesis |
