Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang –Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?, Kedua, Apakah kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak? Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang di hadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian: Untuk mengetahui penerapan sanksi jika pelakunya anak apakah tetap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua, Untuk mengetahui kendala yang sering dihadapi dalam penerapan sanksi tindak pidana yang dilakukan oleh anak. .Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Hasil penelitian ini dapat dijelaskan proses penuntutan yang dilakukan dalam perkara anak tetap memperhatikan alat bukti yang ada. Alat bukti yang ada tetap mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan dalam proses pembuktiannya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetapi proses pembuktian yang tidak diatur dalam UU SPPA mengacu kembali pada KUHAP. Penahanan dilakukan harus memenuhi syarat yaitu, anak telah berusia 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun atau lebih. Penahanan dalam KUHAP berbeda dengan penahanan dalam UU SPPA. Tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun dalam KUHAP tetap akan dilakukan penahanan. Berbeda dalam UU SPPA, jika tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Sama halnya jika tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman lebih dari 7 (tujuh) tahun tetapi belum berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih tetap tidak dapat dilakukan penahanan karena dalam UU SPPA telah mengatur syarat-syarat dan harus memenuhi persyaratan dari proses penahanan tersebut.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By