Pelaksanaan Pemberian Izin Permintaan Bantuan Atau Sumbangan Untuk Kepentingan Sosial Dan Kemanusiaan Di Kecamatan Rumbai Pesisir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

dc.contributor.authorSihotang, David
dc.date.accessioned2026-09-02T07:07:25Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPermasalahan penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan pemberian izin permintaan bantuan dan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Kedua, bagaimana upaya dalam melaksanakan pemberian izin permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat?Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan proses pelaksanaan pengurusan izin dan mekanisme pengurusan izin permintaan bantuan atau sumbangan di Kecamatan Rumbai. Kedua, untuk menjelaskan hambatan dalam melaksanakan pemberian izin permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian di Kecamatan Rumbai Pesisir. Ketiga, untuk menjelaskan upaya dalam pelaksanaan pemberian izin permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian di Kecamatan Rumbai Pesisir. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis melalui pendekatan empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi atau syarat tertentu dalam pelaksanaan permintaan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan sehingga banyak oknum yang melakukan permintaan sumbangan tanpa memiliki izin yang resmi sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Secara filosofis tentunya perda tersebut dibuat memiliki cita-cita untuk menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban Kota Pekanbaru. Namun kenyataannya cita-cita tersebut belum tercapai dan akibat dari oknum yang meminta sumbangan tanpa izin tersebut adalah ganguan ketertiban umum dan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah. Dalam pelaksanaan pemberian izin permintaan bantuan dan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusian masih banyak kendala yang dijumpai kenapa hal tersebut masih terjadi. Pertama, kenapa hal tersebut masih terjadi karna masih banyaknya Pegawai yang kurang transparan dalam memberikan informasi dan administrasi yang sulit membuat masyarakat malas untuk mengurus administrasi dalam permintaan izin sumbangan. Kedua, Dinas Sosial Kota Pekanbaru tidak ber-esensi pada keefektifan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Adanya perbedaan antara Das Sollen dan Das Sein penulis memberikan upaya untuk mengatasinya dengan cara pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan Kota Pekanbaru. Kedua, Dinas Sosial Kota Pekanbaru harus meningkatkan koordinasi kepada instansi terkait serta melakukan sosialisasi dalam hal pengawasan dan melakukan revisi terhadap perda tersebut diatas karna sudah tidak efektif untuk diterapkan. Terakhir instansi terkait harus komitmen menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/409
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPenertiban
dc.subjectInstansi
dc.titlePelaksanaan Pemberian Izin Permintaan Bantuan Atau Sumbangan Untuk Kepentingan Sosial Dan Kemanusiaan Di Kecamatan Rumbai Pesisir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201159_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.54 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201159_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
589.03 KB
Format:
Adobe Portable Document Format