Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
| dc.contributor.author | Saputra, Hengky | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-07T04:20:14Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Pasal 44C ayat (1) Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. sanksi sosial; dan/ atau d. denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Namun pada kenyataanya, penjatuhan sanksi tersebut belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat dari masih ada masyarakat Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti yang kurang disiplin dalam menjalankan protokol keshatan di masa pandemi Covid-19. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti, Bagaimana Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik mengenai Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti bahwa belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, dan akibatnya peningkatan kasus covid 19 masih meningkat. Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan adalah kurang disiplinya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan, dan faktor kebiasaan masyarakat dalam menyikapi pandemi Covid 19 karena sebagian masyarakat menilai Covid 19 tersebut tidak ada. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti adalah perlunya disiplinya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, perlunya kesadaran hukum masyarakat masyarakat terhadap peraturan, dan perlunya pemberitahuan dalam menyampaikan bahaya pandemi Covid 19 secara langsung karena Di Kabupaten Kuansing Kecamatan Cerenti belum mengetahui bahaya pandemi Covid 19. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/443 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Protokol Kesehatan | |
| dc.subject | Pandemi Covid 19 | |
| dc.subject | Masyarakat | |
| dc.title | Penerapan Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan | |
| dc.type | Thesis |
