Pelaksanaan Penilaian Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Ketiga, Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Tujuan penelitiaan ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Kedua, Untuk mengetahui Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Ketiga, Untuk mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan penilaian nilai transaksi jual beli berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan secara prinsip tidak berjalan dengan baik karena ketika para pihak sudah melaporkan nilai transaksi jual beli sebenarnya sesuai kesepakatan para pihak tetapi para pihak tidak bisa langsung membayarkan BPHTB mereka sesuai dengan harga tersebut itu dikarena nilai harus diuji kembali oleh Bapenda. Transaksi yang dilaporkan tidak serta merta dapat dibayar karna menganut sistem pembuktian kembali dan terkadang kendalanya ada di para pihak tidak langsung membayarkan pajak BPHTB ketika billing sudah di keluarkan.
