Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
| dc.contributor.author | Meiriska, Adam | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-31T04:19:17Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Mengenai kepemilikan satuan rumah susun oleh asing sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang – Undang tentang Cipta kerja diperkuat dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sesuai dengan judul penulis dan permasalahan yang ada didalamnya, maka jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Diundangkannya UU Cipta Kerja dianggap sebagai jawaban yang dibutuhkan Pemerintah dalam rangka penyederhanaan regulasi dengan tujuan untuk mempermudah keberlangsungan investasi. UU Cipta Kerja mengatur konsep baru mengenai kepemilikan sarusun dapat diberikan dengan hak milik kepada WNA yang dipertegas dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Orang Asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan rumah susun dengan diberikan Batasan Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/ Hunian Untuk Orang Asing Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah/unit baru atau rumah/unit lama. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian ini adalah: Masih diperlukan keterlibatan semua instansi terkait yang berwenang atas kepemilikan tanah rumah tempat tinggal/hunian untuk Orang Asing menerapkan kemudahan syarat identitas Orang Asing sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/357 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Undang-Undang Cipta Kerja | |
| dc.subject | Rumah Susun | |
| dc.subject | Warga Negara Asing | |
| dc.title | Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja | |
| dc.type | Thesis |
