Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur Di Pt. Sarana Mitra Luas Di Kecamatan Tualang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur terhadap pekerja di PT Sarana Mitra Luas kecamatan Tualang Kabupaten siak berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021
Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja karena berlum terlaksana secara maxsimal karena masih ada perusahaan yang membayar upah kerja lembur seperti
jam kerja biasa dimana pekerjan yang dikerjakan melebihi jam kerja normal serta memotong upah pekerja karena tidak masuk kerja karena sakit dan ini jelas merugikan pekerja di PT Sarana Mitra Luas di Kecamtan Tualang Kabupaten Siak
dalam penelitian ini penulis juga untuk menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur di PT Sarana mitra Luas Kecamatan Tualang Kabupaten Siak serta meneliti mengenai Hambatan dalam Pelaksanaan pembayaran upah Kerja lembur dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pembayaran upah kerja lembur terhadap pekerja/buruh tersebut. Dalam hal ini penulis mengunakan metode penelitian Hukum Sosiologis sumber data trdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier denga teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian pustaka. Data yang di dapatkan akan dianalisa menggunakan metode kualitatif yaitu data akan dijelaskan dengan menguraikan secara dskriptif dari data yang sudah diperoleh dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerpakan Metode berpikir induktif yaitu suatu pernytaan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus bersifat umum dan di dapati bahwasanya perkerja di PT Sarana Mitra Luas tidak di bayarkan upah kerja lembur nya sesuai dengan regulasi yang ada dengan perhitungan rumusan upah lembur perjam 1/173x upah sebulan {satu perseratus tujuh tiga di kali upah} perjam maka dengan keadaan ini pekerja jelas sangad di rugilkan terhadap hak-haknya.
