Pengawasan Terhadap Anggota Polri Di Polda Riau Terhadap Larangan Memamerkan Kekayaan Dan Gaya Hidup Mewah Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Etik Polri
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah standar etika kepribadian dikategorikan sebagai perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda Riau? Kedua, bagaimanakah
ketaatan anggota Polri di Polda Riau terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri? Ketiga, bagaimanakah
pengawasan terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda Riau berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri? Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan standar etika kepribadian dikategorikan sebagai perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda Riau, bila melihat jawaban bidang profesi pengamanan di Polda Riau yang secara
khusus diberikan tugas melakukan pengawasan terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau kemewahan tidak diberikan informasi yang detail tentang standar dimaksud. Dengan demikian, jika terjadi kasus konkrit akan sulit
menentukan perbuatan memamerkan kekayaan dan/atau kemewahan. Keadaan ini bisa menimbulkan penafsiran subyektif dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, baik bagi anggota Polri maupun bidang Propam. Kesadaran
anggota Polri di Polda Riau terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dapat dikatakan menaatinya.
Indikatornya karena sampai saat ini tidak pernah ada kasus anggota Polri di Polda Riau yang melanggar larangan tersebut. Baik atas audit investigasi berupa laporan atau pengaduan masyarakat atau anggota Polri ataupun surat atau nota
dinas atau disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri. Pengawasan terhadap larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah bagi anggota Polri di Polda Riau berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri secara intern, menjadi salah satu tugas Bidang Propam Polda Bila dilihat dari tidak adanya kasus pelanggaran anggota Polri di Polda yang melanggar larangan memamerkan kekayaan dan/atau
gaya hidup mewah maka pengawasan intern yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau mempengaruhi anggota Polri di Polda Riau menaati larangan memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah, sehingga berhasil mencapai
tujuan, yaitu agar anggota Polri tidak berperilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah.
