Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada Pt. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal
Universitas Lancang Kuning
Permasalahan Penelitian ini adalah : Pertama, Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal ? Kedua, Hambatan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal ? Ketiga, Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal ?. Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, Untuk Mengetahui Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua, Untuk Mengetahui Hambatan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ketiga , Untuk Mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada PT. Wiradjaja Prima Kencana Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, yang membahas berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat dalam hal ini Pelaksanaan Kewajiban Pengusaha Dalam Memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal Di PT. Wiradjaja Prima Kencana Kota Pekanbaru. Hasil Penelitian di Ketahui bahwa belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan masih banyaknya masyarakat lokal yang berada disekitar PT. Wiradjaja Prima Kencana yang tidak dapat bekerja diperusahaan tersebut dan juga dalam praktek pengusaha belum sepenuhnya atau tidak lebih dari 50% memperdayakan masyarakat lokal sebagai pekerjanyanya.Kurangnya aparatur pengawas Dinas Tenaga Kerja, sehingga tidak mampu melaksanakan pemantauan dan pengawas dengan efektif dan hambatan kultural atau hambatan budaya, dalam hal ini terkait dengan kesadaran hukum, baik kesadaran hukum pengusaha, maupun kesadaran hukum dari masyarakat pekerja dan terkait dengan memprioritaskan masyarakat lokal sebagai pekerja diperusahaan tersebut. Dandiharapkan pemerintah lebih mengefektifkan aturan-aturan yang telah ada, termasuk pemberdayaan masyarakat lokal dalam bekerja guna mengurangi angka pengangguran diwilayah tersebut, serta pengusaha lebih memberiakn informasi yang terbuka kepada masyarakat lokal terkait lowongan kerja diperusahaanya.
