Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Terhadaptertanggung Berdasarkan Undangundang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pada Pt Pfi Mega Life Di Pekanbaru
| dc.contributor.author | Paulina, Ester | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-03T08:21:08Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Akibat Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku PolisBerdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Akibat Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui Hambatan Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara wawancara dan pengumpulan data dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru telah terjadi klausul-klausul baku sebagai bentuk perjanjian baku yang menempatkan adanya situasi pemegang polis atau tertanggung pada posisi lemah dan tidak seimbang ataupun ada yang menikmati keuntungan dari produk asuransi tersebut, Ketidakpastian hukum terhadap suatu perjanjian asuransi dan terdapat sistem untunguntungan. Akibat hukum yang diterima tertanggung terhadap penunggakan premi asuransi PT PFI Mega Life Pekanbaru polis akan menjadi tidak aktif, dalam artian penanggung berarti menghentikan status keikutsertaan tertanggung sementara sampai dengan pihak tertanggung melunasi uang premi yang disepakati tertanggung dan penanggung. Proses penyelesaian yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang dilakukan oleh tertanggung adalah dengan cara non litigasi dan litigasi. Pertama, Non litigasi; Penyelesaian yang dilakukan ialah segala permasalahan yang terjadi dari pertanggungan tersebut serta pelaksanaanya, akan di selesaikan secara musyawarah dahulu serta upaya hukum mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum lewat pegadilan atau arbitrase, dalam hal ini dapat dilakukan kepada badan mediasi di bidang asuransi Indonesia melalui BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BMAI. Kedua, Litigasi; Jika dengan cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebu, maka penanggung dan pemegang polis boleh melakukan dengan cara hukum yang berlaku, serta berbicara upaya hukum yang dilaksanakan lewat arbitrase selaku penanggung dan tertanggung dapat mengajukan permasalahannya kepada lembaga arbitrase yang berdasarkan aturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan semua dalam pelaksanannya harus mengikuti aturan perundangundangan yang berlaku dengan arbitrase | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/432 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Penyelesaian | |
| dc.subject | Klaim | |
| dc.subject | Asuransi. | |
| dc.title | Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Terhadaptertanggung Berdasarkan Undangundang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pada Pt Pfi Mega Life Di Pekanbaru | |
| dc.type | Thesis |
