Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak

dc.contributor.authorHidayat, Rahmad
dc.date.accessioned2026-09-09T03:04:05Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan metode penelitian dilakukan secara hukum sosiologis berupa penelitian yang hendak dengan masyarakat yang dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi,tanya jawab dan Kajian Kepustakaan. Bedasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dibahas pada bab sebelumnya Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dilakukan dengan Peningkatan Kesadaran Hukum, Peningkatan Ketaatan Hukum dan pemberian sanksi. Hambatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah hambatan internal yang meliputi keterbatasan SDM anggota Satpol-pp dan keterbatasan sarana dan prasarana, Hambatan eksternal yang meliputi kurangnya sosialisasi dan sulit membongkar lapak pedagang kaki lima. Upaya mengatasi hambatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah peningkatan sumber daya manusia satpol-pp kecamatan tualang dan peningkatan sosialiasi peraturan dan kebijakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada pedagang kaki lima dan masyarakat sekitarnya.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/502
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPenegakan Perda
dc.subjectPenertiban
dc.subjectPedagang Kaki Lima
dc.titlePenegakan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2374201244_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.61 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2374201244_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
640.63 KB
Format:
Adobe Portable Document Format