Analisis Yuridis Putusan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2017/Ptun-Pbr Terhadap Pemilihan Penghulu Kampung Sri Gemilang
| dc.contributor.author | Putra, Andrian Permana | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-01T04:43:33Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Putusan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 38/G/2017/PTUN.PBR bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, pelaksanaan Putusan tersebut terhadap pemilihan penghulu kampung Sri Gemilang?; Kedua, bagaimanakah akibat hukum dari putusan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan pelaksanaan Putusan tersebut; Kedua, Untuk menganalisis akibat hukum putusan tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan perbandingan, pendekatan konsep dan Pendekatan Kasus; Kedua, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier; Ketiga, teknik pengumpulan data adalah kajian kepustakaan atau studi dokumenter; Keempat, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian adalah: Pertama, Pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara nomor 38/G/2017/PTUN-PBR. terhadap pemilihan penghulu dilakukan dengan cara melaksanakan pemberhentian penghulu Kampung Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 322/HK/KPTS/2021 tanggal 22 April 2021 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 38/G/2017/PTUN-PBR tersbut bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.; Kedua Akibat hukum Putusan tersebut adalah diberhentikannya Penghulu Kampung terpilih tahun 2017 serta dilaksanakan pemilihan ulang Penghulu Kampung Sri Gemilang periode tersebut. Mengingat pelaksanaan pemilihan penghulu kampung dilaksanakan secara serentak, maka pemilihan ulang tidak sesuai periodesasi Kepala Kampung sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian penghulu, yaitu pemilihan kepala penghulu seharusnya serentak satu kali atau dapat secara bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/387 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Universitas Lancang Kuning | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE | |
| dc.subject | Pemilihan | |
| dc.subject | Penghulu | |
| dc.subject | Kampung Sri Gemilang | |
| dc.title | Analisis Yuridis Putusan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2017/Ptun-Pbr Terhadap Pemilihan Penghulu Kampung Sri Gemilang | |
| dc.type | Thesis |
